Jump to a question:
Asuransi dapat memberikan operator drones ketenangan karena tidak perlu memikirkan potensi kerugian dari kecelakaan operasionalnya. Menurut PM No. 37 Tahun 2020, asuransi tanggung gugat pihak ketiga merupakan persyaratan wajib bagi operator drones dalam memperoleh izin operasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara.
Tidak, meski memberikan panduan tentang manajemen risiko dan asuransi bagi operator drones, kami tidak menanggung mereka secara langsung sendiri. Melainkan, kami alokasikan risiko tersebut kepada berbagai provider asuransi yang dapat dipilih operator drones.
Memperoleh asuransi ketika risiko yang Anda miliki tergolong "tidak umum" dari sudut pandang pasar asuransi dapat menjadi hal yang sangat menyulitkan. Kombinasi pengalaman dan keahlian kami dari industri drones dan juga asuransi menjadi faktor kunci kami dalam menyelesaikan permasalahan Anda.
Menurut Direktorat Jendral Perhubungan Udara, operator drones tersebut tidak dapat diberikan otorisasi untuk terbang. Namun jangan khawatir, kami dapat membantu Anda dalam memperbaiki profil risiko sebaik mungkin hingga dapat mencapai kriteria yang dapat diterima oleh provider asuransi.
Besaran premi yang dikenakan kepada operator drones bervariasi tergantung profil risiko usahanya masing-masing, dan juga tergantung tipe pertanggungan yang mereka cari dari provider asuransi.
Sejujurnya, GRATIS! Kami disini untuk memastikan para klien mendapatkan asuransi yang mereka butuhkan untuk memperoleh izin operasi dan disaat yang bersamaan melindungi provider asuransi dari menciderai portfolio bisnisnya. Jadi, pastikan untuk menyebarkan informasi tentang jasa layanan kami ke jaringan Anda!