Dimulai sejak Direktorat Jendral Perhubungan Udara membentuk persyaratan dimana seluruh operator drones di Indonesia wajib memegang dokumen asuransi sebelum dapat memperoleh izin beroperasi. Persyaratan ini ternyata cukup bermasalah bagi para operator dikarenakan kesulitan untuk memperoleh dokumen asuransi yang dibutuhkan tersebut dimana provider asuransi di Indonesia masih dalam tahapan awam atau minim pengetahuan seputar profil risiko yang dimiliki industri drones sehingga umumnya cenderung menolak permohonan sejenis ini. Dengan pengalaman yang ekstensif seputar penanganan risiko drones, maka kami bertekad untuk mengambil peran dalam membantu operator drones dan juga provider asuransi agar dapat menjalin kerjasama sebaik mungkin.
PM No. 37 Tahun 2020
Kami telah menyediakan pelatihan dan seminar kepada operator drones di Indonesia tentang perbaikan sistem manajemen risiko yang dibutuhkan sebelum memperoleh dokumen asuransi. Kami juga telah menyediakan pelatihan bagi underwriter provider asuransi dalam penanganan risiko dari industri drones yang berkembang sangat pesat agar dapat mencegah terjadinya kerusakan portfolio mereka. Kini, kami telah memperluas peran kami hingga jasa konsultasi bagi para operator drones, dan disamping itu mengembangkan jaringan kami di kalangan operator drones dan juga provider asuransi.